Nama :
Christian Adi Nugraha
Kelas :
4EA15
NPM :
10209968
Mata Kuliah :
Etika Bisnis
1.
Hak atas Perlindungan
Keamanan dan Kesehatan
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Setiap pekerja berhak
mengetahui kemungkinan risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Dan setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ha-hal tersebut ini bisa
dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja
atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan ker Karena
itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan
kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang
kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk
menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup
pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja.
2. Hak Perlakuan
Keadilan dan Hukum
Hak perlakuan hukum ini terutama berlaku ketika seseorang
pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan
pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya,
alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia
bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta
maaf.
Sedangkan hak perlakuan keadlan akan menegaskan
bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara adil.
Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna
kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih
lanjut.
3. Hak atas Rahasia
Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia
pribadi adalah hal yang tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan
adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan
politik, urusan keluarga, serta urusan sosial lainnya.
Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi
tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus
diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita
penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh
akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain
SUMBER:
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/hak-pekerja-3/
\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar