Komp, Lembaga Keuangan Perbankan

Jumat, 06 April 2012

KLIRING


Christian Adi Nugraha
3EA15 / 10209968
Komp.Lembaga Keu.Perbankan

Kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Sentral setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dan bank sentral.

Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank sentral antara lain :

a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien.

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :

a. Cek

b. Bilyet giro

c. Wesel bank

d. Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota

e. Lalu lintas giral / nota kredit

Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yabng menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR .


Mitra pengimbang sentral ini dapat melakukan netting transaksi penjualan dan pembelian harian seperti sekuriti selama pelaku pasar hanya memiliki satu mitra pengimbang sentral atas perdagangan yang dilakukannya. Netting ini dikenal sebagai suatu manfaat dari keberadaan mitra pengimbang sentral ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar